No. SK: 16/KPTS/DINKOMINFO/2024
30 hari sejak persyaratan disetujui oleh Kepala Bidang,
Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan apabila terjadi gangguan teknis sarana atau prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian permintaan data tersebut.
Tidak dipungut biaya
jasa pelayanan pengamanan website PD
melalui surat resmi yang di tujukan kepada Kepala Dinas Kominfo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store