Penetration testing (pentest) website PD

No. SK: 16/KPTS/DINKOMINFO/2024

  1. Surat Permohonan Pelaksanaan Penetration Testing dari PD
  2. Alamat Website PD
  3. Informasi Kredensial Website
  4. Informasi Sistem Teknologi pada Website

  1. Surat yang diterima di disposisikan ke Kepala Bidang Aptika dan Persandian
  2. Surat di telaah dan diproses, dan memberikan data website kepada Bidang Persandian untuk penanganan pengamanan website.
  3. Kepala Bidang Persandian menerima data website OPD yang perlu diamankan.
  4. Staf mengecek dan ,menganalisa website situs resmi OPD
  5. Staff melakukan testing website menggunakan tools sqlmap, nmap, script payload xss dan bypass admin
  6. melakukan tools standar untuk melakukan pengujian website
  7. staf melakukan serangan website OPD menggunakan tools pentest
  8. staf membuat laporan mengenai pengujian website OPD
  9. laporan pengujian di tandatangani oleh Kepala Bidang.

30 hari sejak persyaratan disetujui oleh Kepala Bidang, 

Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan apabila terjadi gangguan teknis sarana atau prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian permintaan data tersebut.


Tidak dipungut biaya

jasa pelayanan pengamanan website PD

melalui surat resmi yang di tujukan kepada Kepala Dinas Kominfo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetration testing (pentest) website PD"