Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral Baru

  1. Salinan Nomor Induk Berusaha
  2. Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari badan usaha pemohon
  3. Salinan Perjanjian/Nota Kesepahaman kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau batubara dengan pemegang: a. IUP; b. IUPK Operasi Produksi; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian d. IPR; e. SIPB; f. KK; g. PKP2B; dan/atau h. Izin Pengangkutan dan Penjualan lainnya Yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai sumber komoditas pengangkutan dan penjualan

<meta charset="utf-8" />Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS).

Tidak dipungut biaya

Izin Pengangkutan dan Penjualan

https://oss.go.id/

mailto:kontak@oss.go.id

call center esdm 136

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral Baru"