Layanan publikasi informasi berbasis elektronik melalui radio

No. SK: 16/KPTS/DINKOMINFO/2024

  1. Dokumen Program
  2. Dokumen Release Berita

  1. Kasi menerima Dokumen release berita dari Bidang Komunikasi Publik
  2. lalu memeriksa bahan berita untuk di siarkan melalui radio
  3. Kasi melakukan Koordinasi dengan Kepala Bidang terkait berita yang akan disiarkan
  4. lalu berita disetujui oleh Kepala Bidang
  5. Berita yang telah di setujui di berikan kepada Penyiar untuk dipublikasikan
  6. lalu berita dipublikasikan secra On Air Melalui Radio Gema Randik

20 menit apabila syarat telah lengkap dan telah disetujui oleh pimpinan

Tidak dipungut biaya

jasa publikasi berbasis elektronik melalui radio

melalui surat resmi yang ditujukan pada Kepala Dinas Kominfo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan publikasi informasi berbasis elektronik melalui radio"