Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/117/311.11/2024

  1. Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas melakukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi / tindak lanjut yang sesuai

Pengobatan/Rujukan : minimal 6 menit

Pasien umum :

  • Pemeriksaan dan Pengobatan Rp. 15.000
  • Pemeriksaan Kesehatan Umum/ Pelajar/ Calon Pengantin Rp.20.000
  • Pemeriksaan Calon Jemaah haji
    • Pemeriksaan Tahap I : Rp. 471.000
    • Pemeriksaan Tahap II : Rp. 625.000
    • Vaksinasi Influenza: Rp. 200.000
  • (Sesuai Perda No. 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Pasien JKN/BPJS : PERPRES Nomer 59 Tahun 2024
Pasien J- Kueren : PERBUB No. 1878.45/236/1.12/2022
Pasien SPM : Perbub No. 63 Tahun 2021

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Sehat

  1. SMS/WA : +62 821 4482 4220 
  2. Telepon : (0336) 881789 
  3. Facebook : Puskesmas Andongsari 
  4. Instagram : puskesmasandongsari 
  5. Email : Puskesmas_andongsari@yahoo.com 
  6. Website: - 
  7. Secara tertulis : kotak saran
  8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Andongsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"