No. SK: 29
Penanganan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio ditangani sesuai klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio pasal 18.
a. UPT wajib menangani laporan pengaduan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio kategori gangguan terhadap sistem komunikasi radio yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, pertahanan keamanan negara atau marabahaya dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam
b. UPT wajib menangani laporan pengaduan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio kategori umum (di luar kategori dalam huruf a) dalam waktu paling lambat 7 x 24 jam
Tidak dipungut biaya
Laporan Penanganan Gangguan Penggunaan SFR dilengkapi dengan Berita Acara Penanganan Gangguan Penggunaan SFR
a. LAPOR! melalui link https://kominfo.lapor.go.id;
b. Contact Center SDPPI 159 ext 2;
c. Lounge/Loket Pelayanan Balmon SFR Kelas I Yogyakarta di Jl. Veteran No. 30A Yogyakarta;
d. Nomor telpon Balmon SFR Kelas I Yogyakarta (0274) 450150;
e. Whatsapp Pelayanan Balmon SFR Kelas I Yogyakarta 0899 9890 050, 0811 2869 944, 0811 2858 866;
f. Media Sosial Instagram, Facebook, Twitter, YouTube (@balmonjogja);
g. E-mail : upt_yogyakarta@postel.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store