Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: 045 Tahun 2023

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Pas Photo berwarna suami isteri
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-el suami isteri dan saksi
  6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Akta Kematian pasangannya
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraian

  1. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon menunggu panggilan nomor antrian
  4. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas pelayanan
  5. Pemohon menunggu proses penyelesaian dokumen
  6. Pemohon menandatangani register Akta Perkawinan dan tanda terima serta menerima Akta Perkawinan dan tanda serta menerima Akta Perkawoinan yang telah selesai

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Konsultasi dan pengaduan, serta saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1. Tatap Muka

    Jl. Datu Nuraya Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin


2. Surat

    Jl. Datu Nuraya Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin


 3. Faximili/Telepon

    0517-32454


 4. Email

    dukcapil.rantau777@gmail.com


 5. Media Sosial:

     Instagram : @disdukcapiltapin

    Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tapin 

    WhatsApp : 0811-5113-141


 6. Website

    https://dukcapil.tapinkab.go.id/


 7. Tindak lanjut konsultasi dan pengaduan, serta saran dan masukan dengan :

a. Verifikasi Aduan

b. Mediasi

c. Koordinasi

d. Sanksi


SDM yang bertugas menangani konsultasi dan pengaduan adalah: 1 (satu) orang Kabid Pelayanan Pencatatan  Sipil

  

Sarana yang digunakan dalam penanganan konsultasi dan pengaduan adalah :

1. Ruang Konsultasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan 

3. Telp/WhatsApp

4. Komputer

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store