Pembuatan press release kegiatan pemkab muba

No. SK: 16/KPTS/DINKOMINFO/2024

  1. Agenda Pemerintah Kab. Muba
  2. Surat Undangan

  1. Surat yang diterima di disposisikan ke Kepala Bidang Komunikasi Publik
  2. Surat di telaah dan diproses, dan Kepala Bidang Menunjuk Kasi Hubungan Media dan Kemitraan untuk meliput kegiatan tersebut
  3. Kasi menunjuk Tim yang akan datang untuk meliput kegiatan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
  4. Tim Peliput kemudian melaporkan hasil liputan kepada Tim Editor untuk di editing
  5. lalu melaporkan hasil editing tersebut kepada Kasi Hubungan Media dan Kemitraan
  6. setelah hasil editing ditelaah kemudian dilaporkan kepada Kepala Bidang Komunikasi Publik
  7. setelah disetujui maka hasil tersebut dipublikasikan dalam bentuk press release atau berita

5 jam sejak persyaratan disetujui oleh Kepala Bidang

Tidak dipungut biaya

berupa jasa pembuatan berita

melalui surat yang di tujukan kepada Kepala Dinas Kominfo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan press release kegiatan pemkab muba"