No. SK: 045 Tahun 2023
Tidak dipungut biaya
Akta Kematian
Konsultasi dan pengaduan, serta saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Tatap Muka
Jl. Datu Nuraya Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
2. Surat
Jl. Datu Nuraya Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
3. Faximili/Telepon
0517-32454
4. Email
5. Media Sosial:
Instagram : @disdukcapiltapinFacebook : Disdukcapil Kabupaten Tapin
WhatsApp : 0811-5113-141
6. Website
https://dukcapil.tapinkab.go.id/
7. Tindak lanjut konsultasi dan pengaduan, serta saran dan masukan dengan :
a. Verifikasi Aduan
b. Mediasi
c. Koordinasi
d. Sanksi
SDM yang bertugas menangani konsultasi dan pengaduan adalah: 1 (satu) orang Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
Sarana yang digunakan dalam penanganan konsultasi dan pengaduan adalah :
1. Ruang Konsultasi dan Pengaduan
2. Kotak Pengaduan
3. Telp/WhatsApp
4. Komputer
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store