Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Baru

  1. Salinan Nomor Induk Berusaha
  2. Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
  3. Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
  4. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah
  5. Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
  6. Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
  7. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  8. Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

<meta charset="utf-8" />Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS).

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pertambangan

https://oss.go.id/

mailto:kontak@oss.go.id

call center ESDM 136

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Baru"