Persetujuan Pendirian/Penempatan Menara Telekomunikasi

  • Persetujuan Pendirian/Penempatan Menara Telekomunikasi
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW
    2. persetujuan/ijin warga dlm radius di setujui/diketahui Ketua RT dan Ketua RW.
    3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    4. gambar radius rebahan menara di setujui/diketahui Ketua RT dan Ketua RW,
    5. fc Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el ) warga radius.
    6. surat, permohonan
    7. bentuk/gambar menara,dan
    8. fc bukti kepemilikan tanah.

  • Pendaftaran
    1. penyerahan berkas permohonan
    2. pemeriksaan berkas dokumen
    3. peninjauan lapangan
    4. penerbitan dokumen

3 jam dari pendaftaranm

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Lingkungan / Berita Acara

penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat perwal 50 tahun 2016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pendirian/Penempatan Menara Telekomunikasi"