14. Standar Pelayanan Ruang Konseling

  1. Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran
  2. Pasien rujukan dari ruang periksa yang perlu di konseling

  1. Pasien dating dan mengambil nomor antri serta menunggu di ruang tunggu
  2. Petugas memanggil pasien
  3. Petugas menilai apakah pasien membutuhkan konsultasi khusus untuk pasien PKPR,konsultasi Gizi
  4. Petugas melakukan pemeriksaan/konseling sesuai kebutuhan
  5. • Petugas menentukan rencana tindak lanjut

Sesuai dengan SK Kepala UPT Puskesmas Kundur Barat Nomor 440/SK/0019/I/2024/1012422 Tentang Standar Pelayanan Puskesmas Kundur Barat


Tidak dipungut biaya

Melayani Konseling Pasien

1.       UPT Puskesmas Kundur Barat, Jl. Besar Layang Kobel, kec. Kundur Barat (29671).

2.       Telp. : 08117714664

3.       Email : pkm.kundurbarat@gmail.com

4.       Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "14. Standar Pelayanan Ruang Konseling"