Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Koperasi dengan Risiko Tinggi Skala Non UMK

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Fotocopy NPWP Penanggung jawab dan Perusahaan
  4. NIB
  5. Akta Notaris, SK AHU Kemenkumham dan SK Kementrian Koperasi dan UMKM
  6. Mengisi formulir persetujuan dari lingkungan sekitar
  7. Surat Rekomendasi Tim Teknis Dinas Koperasi dan UKM
  8. Self Assement pemohon
  9. Bukti setoran modal rekening tabungan atas nama Koperasi.

  1. Pendaftaran hak akses secara mandiri melalui website oss.go.id, bagi yang membutuhkan pelayanan berbantuan maka dapat didampingi oleh petugas DPMPTSP.
  2. Pendaftaran hak akses oleh pelaku usaha perseorangan atau Non Perseorangan (Badan Usaha) berdasarkan Skala Usaha Non UMK ke Sistem OSS-RBA oleh tenaga pendamping.
  3. Permohonan Perizinan Berusaha dengan Pengisian Formulir data lengkap pelaku usaha perseorangan atau badan usaha serta pengisian data detail bidang usaha sesuai kegiatan usaha berdasarkan KBLI dan lokasi Usaha.
  4. Pemenuhan persyaratan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Jika memiliki RDTR maka KKKPR akan otomatis terbit, jika tidak maka akan dilakukan verifikasi PKKPR
  5. Validasi data, surat perintah setor, melakukan pembayaran, memeriksa lapangan, dan pembuatan pertek
  6. Verifikasi dan Validasi KKPR melalui dashboard OSS oleh OPD Teknis dari Dinas PUTR
  7. Verifikasi dan Validasi KKPR melalui dashboard OSS oleh kepala Dinas PMPTSP
  8. Proses Perizinan Berusaha dengan mencentang pernyataan mandiri pelaku usaha.
  9. Penerbitan perizinan berusaha NIB dan Izin yang belum terverifikasi.
  10. Pemenuhan persyaratan dasar berupa persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan kementerian lingkungan hidup, bagi penapisan selain SPPL.
  11. Pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dengan tingkat risiko tinggi sektor koperasi oleh pemohon di Sistem OSS-RBA.
  12. Notifikasi (permintaan verifikasi) dari Sistem OSS-RBA untuk perizinan berusaha dengan tingkat risiko tinggi sektor koperasi.
  13. Pemeriksaan persyaratan administrasi dan pemeriksaan lapangan yang disertai BAP oleh Tim Teknis (OPD Teknis dan Bidang Perizinan) bila dibutuhkan.
  14. Verifikasi perizinan berusaha oleh OPD Teknis melalui dashboard OSS, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka akan disetujui dengan mengunggah Lampiran Teknis untuk diteruskan ke unit perizinan, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
  15. Verifikasi Perizinan Berusaha melalui dashboard persetujuan unit perizinan pada sistem OSS oleh Bidang Perizinan dan Nonperizinan, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka disetujui dan diteruskan ke Kepala Dinas PMPTSP dengan mengunggah kembali lampiran teknis dari OPD Teknis yang di unduh dari sistem OSS, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
  16. Verifikasi Perizinan Berusaha melalui dashboard persetujuan oleh Kepala Dinas PMPTSP, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka disetujui dengan mengunggah kembali lampiran teknis dari OPD Teknis yang di unduh dari sistem OSS, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
  17. Penerbitan Izin yang telah memenuhi persyaratan oleh Sistem OSS-RBA dan dapat dicetak langsung oleh pemohon menggunakan user OSS-RBA.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin KBLI : • 64141 (Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) • 64142 (Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer) • 64143 (Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder) • 64144 (Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (USP Koperasi Sekunder) • 64145 ( Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KSPPS Primer) • 64146 ( Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah koperasi Primer (USPPS Koperasi Primer) • 64147 ( Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder) • 64148 ( Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah koperasi Sekunder(USP PS Koperasi Sekunder)

Sarana pelayanan pengaduan dapat dilaksanakan dengan cara :

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PMPTSP
  2. Aduan Online melalui LAPOR!-SP4N dengan alamat web : https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat (SILINCAH) : 0811-787-4242
  4. Aduan melalui telp (0735 3273032)
  5. Aduan melalui email : dpmptsp@okutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online