Rekomendasi Legalisasi Surat Keterangan

No. SK: 139/406/XI/2023

  • Legalisasi Surat Keterangan Jual Beli Tanah
    1. Berkas permohonan legalisasi yang sudah ditandatanggani oleh semua pihak yang terkait
    2. Foto Copy KTP Penjual dan pembeli
    3. Foto Copy KTP Tu'a Golo, RT dan Para Saksi Batas
    4. Kwitansi Pembelian
  • Syarat Legalisasi Surat keterangan Kepemilikan Hak atas Tanah
    1. Berkas permohonan legalisasi yang sudah ditandatangani oleh semua pihak yang terkait
    2. Foto Copy KTP Penjual dan pembeli
    3. Foto Copy KTP Tu'a Golo, RT dan Para Saksi Batas
    4. Kwitansi Pembelian
  • Syarat Legalisasi Surat Keterangan Pindah Penduduk
    1. Surat Pengantar dari Desa
    2. Foto Copy KK
    3. Foto Copy KTP
  • Syarat Legalisasi Surat Permohonan kredit
    1. Berkas Permohonan Kredit
    2. Foto Copy KTP
    3. Foto Copy Surat Jaminan
    4. Foto Copy KTP Pemilik Jaminan
  • Syarat Legalisasi Surat Keterangan Kematian
    1. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
    2. Foto Copy KK
  • Syarat Legalisasi Surat Keterangan Usaha
    1. Surat Keterangan Usaha dari Desa/ Kelurahan
    2. Foto Copy KTP
    3. Foto Copy Pembayaran PBB
    4. Foto Copy Sertifikat Tanah
  • Legalisasi surat keterangan tidak mampu
    1. Surat Pengantar Kelurahan/ Desa
    2. Foto Copy KK
    3. Foto Copy KTP

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Staf menerima berkas permohonan legalisasi dan memverifikasi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan mengembalikan berkas pemohon apabila ada yang kurang untuk dilengkapi
  4. Kepala Seksi memberikan paraf terhadap dokumen yang dianggap lengkap dan sah
  5. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  6. Petugas mengembalikan dokumen yang sudah ditandatangani kepada pemohon untuk digandakan sebagai arsip
  7. Pemohon mengembalikan hasil kopian dokumen untuk arsip Kecamatan

5 - 10 menit (bila pimpinan ada do tempat). jika pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  • email
  • Kotak saran
  • telepon & SMS Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Legalisasi Surat Keterangan"