12. Standar Pelayanan Ruang Tindakan dan Kegawatdaruratan

  1. Pasien telah menyelesaikan Proses Pendaftaran
  2. Pasien telah Melakukan Pembayaran resteribusi sesuai perda
  3. Pasien rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien/ pengunjung menunggu panggilan dari poli/ruang yang dituju
  2. Pasien/ pengunjung akan dilayani oleh dokter/petugas medis yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa pasien/ pengunjung akan diberikan resep/ rujukan internal/ rujukan eksternal.

Sesuai dengan SK Kepala UPT Puskesmas Kundur Barat Nomor 440/SK/0019/I/2024/1012422 Tentang Standar Pelayanan Puskesmas Kundur Barat


Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


pelayanan tindakan darurat

1.       UPT Puskesmas Kundur Barat, Jl. Besar Layang Kobel, kec. Kundur Barat (29671).

2.       Telp. : 08117714664

3.       Email : pkm.kundurbarat@gmail.com

4.       Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "12. Standar Pelayanan Ruang Tindakan dan Kegawatdaruratan "