Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI

No. SK: 045 Tahun 2023

  1. Mengisi Formulir F1.03
  2. Kartu Keluarga
  3. Ktp-el dan/atau KIA

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan antrian
  3. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  4. Pemohon menunggu proses dan pengambilan dokumen

22 Menit

Tidak dipungut biaya

SKPLN (Surat Keterangan Pindah Luar Negeri)

Konsultasi dan pengaduan, serta saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1. Tatap Muka

    Jl. Datu Nuraya Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin


2. Surat

    Jl. Datu Nuraya Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin


 3. Faximili/Telepon

    0517-32454


 4. Email

    dukcapil.rantau777@gmail.com


 5. Media Sosial:

     Instagram : @disdukcapiltapin

    Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tapin 

    WhatsApp : 0811-5113-141


 6. Website

    https://dukcapil.tapinkab.go.id/


 7. Tindak lanjut konsultasi dan pengaduan, serta saran dan masukan dengan :

a. Verifikasi Aduan

b. Mediasi

c. Koordinasi

d. Sanksi


SDM yang bertugas menangani konsultasi dan pengaduan adalah: 1 (satu) orang Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  

Sarana yang digunakan dalam penanganan konsultasi dan pengaduan adalah :

1. Ruang Konsultasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan 

3. Telp/WhatsApp

4. Komputer

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI"