10. Standar pelayanan Kesehatan Tradisional

  1. • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. • Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. • Pasien atau pengunjung menunggu panggilan dari poli atau ruangan yang dituju
  2. • Pasien atau pengunjung akan dilayani oleh Dokter atau petugas medis yang bertugas
  3. • Setelah selesai diperiksa, pasien atau pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Sesuai dengan SK Kepala UPT Puskesmas Kundur Barat Nomor 440/SK/0019/I/2024/1012422 Tentang Standar Pelayanan Puskesmas Kundur Barat


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akupresur

 

1.       UPT Puskesmas Kundur Barat, Jl. Besar Layang Kobel, kec. Kundur Barat (29671).

2.       Telp. : 08117714664

3.       Email : pkm.kundurbarat@gmail.com

4.       Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Standar pelayanan Kesehatan Tradisional"