Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 032

  1. Memiliki Identitas Diri (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)

  1. Masyarakat datang ke kantor Dinas Sosial P3A dengan persyaratan lengkap.
  2. Jika persyaratan tidak lengkap, maka masyarakat akan diminta untuk melengkapi persyaratannya terlebih dahulu
  3. Apabila persyaratan lengkap, Surat Keterangan Terdaftar DTKS Kemensos RI akan dibuatkan oleh petugas pelayanan di Front Office

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar DTKS Kemensos RI.

1. Pejabat Pengelola Pengaduan : Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.

2.     Website : https://dinsosppa.padangpariamankab.go.id/

3.     Media Pengaduan :

§  Loket Layanan dan Pengaduan (Front Office Dinas Sosial P3A)

§  E-mail (dinsosp3a@padangpariaman.go.id)

§  Kotak Pengaduan dan Saran

§  WhatsApp : 0831 6199 2501 (Dinsos P3A Kab. Padang Pariaman)

4.     Alamat : Jalan Tuanku Tambusai No. 113 Karan Aur, Pariaman

5.     Petugas Pelayanan Front Office :  Yulia Wardani, SE,

  Yohanes Auri, A.Md

6.     Media Sosial :

§  Facebook : Dinsos Ppa PdgPrm

Instagram : @dinsosp3a.padangpariaman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"