Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan dengan Risiko Menengah Tinggi Skala Non UMK

  • Persyaratan Umum :
    1. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar Usaha dari OSS;
    2. Melampirkan Identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha Pelatihan Kerja
    3. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha Pelatihan Kerja;
    4. Melampirkan profil lembaga Pelatihan Kerja yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha pelatihan Kerja yang memuat : a. Struktuk Organisasi dan Uraian Tugas; b. Daftar dan riwayat hidup Instruktur bersetifikat kompetensi dan tenaga pelatihan; c. Program kerja usaha Pelatihan Kerja dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun; d. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan; e. Kapasitas pelatihan pertahun; dan f. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.
  • Persyaratan Khusus
    1. Surat kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja;
    2. Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari Kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan; dan
    3. Dalam hal usaha pelatihan kerja memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
    4. Dalam hal Pelaku Usaha Pelatihan Kerja akan melakukan perubahan dan/ atau penambahan program Pelatihan Kerja, maka Pelaku Usaha Pelatihan Kerja mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota melalui sistem OSS.

  • Menengah Tinggi
    1. Pendaftaran hak akses secara mandiri melalui website oss.go.id, bagi yang membutuhkan pelayanan berbantuan maka dapat didampingi oleh petugas DPMPTSP.
    2. Pendaftaran hak akses oleh pelaku usaha perseorangan atau Non Perseorangan (Badan Usaha) berdasarkan Skala Usaha Non UMK ke Sistem OSS-RBA oleh tenaga pendamping.
    3. Permohonan Perizinan Berusaha dengan Pengisian Formulir data lengkap pelaku usaha perseorangan atau badan usaha serta pengisian data detail bidang usaha sesuai kegiatan usaha berdasarkan KBLI dan lokasi Usaha.
    4. Pemenuhan persyaratan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Jika memiliki RDTR maka KKKPR akan otomatis terbit, jika tidak maka akan dilakukan verifikasi PKKPR
    5. Validasi data, surat perintah setor, melakukan pembayaran, memeriksa lapangan, dan pembuatan pertek
    6. Verifikasi dan Validasi KKPR melalui dashboard OSS oleh OPD Teknis dari Dinas PUTR
    7. Verifikasi dan Validasi KKPR melalui dashboard OSS oleh kepala Dinas PMPTSP
    8. Proses Perizinan Berusaha dengan mencentang pernyataan mandiri pelaku usaha.
    9. Penerbitan perizinan berusaha NIB dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
    10. Pemenuhan persyaratan dasar berupa persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan kementerian lingkungan hidup, bagi penapisan selain SPPL.
    11. Pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sektor ketenagakerjaan oleh pemohon di Sistem OSS-RBA.
    12. Notifikasi (permintaan verifikasi) dari Sistem OSS-RBA untuk perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sektor ketenagakerjaan.
    13. Pemeriksaan persyaratan administrasi dan pemeriksaan lapangan yang disertai BAP oleh Tim Teknis (OPD Teknis dan Bidang Perizinan) bila dibutuhkan.
    14. Verifikasi perizinan berusaha oleh OPD Teknis melalui dashboard OSS, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka akan disetujui dengan mengunggah Lampiran Teknis untuk diteruskan ke unit perizinan, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
    15. Verifikasi Perizinan Berusaha melalui dashboard persetujuan unit perizinan pada sistem OSS oleh Bidang Perizinan dan Nonperizinan, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka disetujui dan diteruskan ke Kepala Dinas PMPTSP dengan mengunggah kembali lampiran teknis dari OPD Teknis yang di unduh dari sistem OSS, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
    16. Verifikasi Perizinan Berusaha melalui dashboard persetujuan oleh Kepala Dinas PMPTSP, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka disetujui dengan mengunggah kembali lampiran teknis dari OPD Teknis yang di unduh dari sistem OSS, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
    17. Penerbitan Sertfikat Standar yang telah memenuhi persyaratan oleh Sistem OSS-RBA dan dapat dicetak langsung oleh pemohon menggunakan user OSS-RBA.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar KBLI : • 78421 (Pelatihan Kerja Teknik Swasta) • 78422 (Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta) • 78423 (Pelatihan Kerja Industri Kreatif) • 78424 (Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta) • 78425 (Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta) • 78426 (Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta) • 78427 (Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta) • 78429 (Pelatihan Kerja Swasta Lainnya)


Sarana pelayanan pengaduan dapat dilaksanakan dengan cara :

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PMPTSP
  2. Aduan Online melalui LAPOR!-SP4N dengan alamat web : https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat (SILINCAH) : 0811-787-4242
  4. Aduan melalui telp (0735 3273032)
  5. Aduan melalui email : dpmptsp@okutimurkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan dengan Risiko Menengah Tinggi Skala Non UMK"