Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 470/197/DKPS/2024

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa,Lurah,Rumah Sakit

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan F2-01 dengan menyerahkan persyaratan.
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.
  3. Petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian
  5. Kutipan akta kematian disampaikan kepada pemohon

1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan


Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Whatsapp: 081779945049

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081779945049

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"