Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi PBI-APBD Baru

No. SK: 032

  1. Terdaftar di DTKS
  2. Surat Keterangan Sakit dari Puskesmas
  3. Memiliki Identitas Diri (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  4. Memiliki Surat Keterangan Miskin dari Pemerintah Nagari

  1. Masyarakat datang ke kantor Dinas Sosial P3A dengan persyaratan lengkap. (Khusus untuk yang ingin reaktivasi hanya perlu membawa KK)
  2. Jika persyaratan tidak lengkap, maka masyarakat akan diminta untuk melengkapi persyaratannya terlebih dahulu
  3. Apabila persyaratan lengkap, Surat Rekomendasi akan dibuatkan oleh petugas pelayanan di Front Office.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1. Pejabat Pengelola Pengaduan : Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

2.       Website : https://dinsosppa.padangpariamankab.go.id/

3.       Media Pengaduan :

§  Loket Layanan dan Pengaduan (Front Office Dinas Sosial P3A)

§  E-mail (dinsosp3a@padangpariaman.go.id)

§  Kotak Pengaduan dan Saran

§  WhatsApp : 0831 6199 2501 (Dinsos P3A Kab. Padang Pariaman)

4.       Alamat : Jalan Tuanku Tambusai No. 113 Karan Aur, Pariaman

5.       Petugas Pelayanan Front Office : Yulia Wardani, SE,

Yohanes Auri, A.Md

6.       Media Sosial :

§  Facebook : Dinsos Ppa PdgPrm

Instagram : @dinsosp3a.padangpariaman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi PBI-APBD Baru "