7 Standar Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

  1. • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. • Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
  4. • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. 1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. 2. Pasien / pengunjung dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. 3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Sesuai dengan SK Kepala UPT Puskesmas Kundur Barat Nomor 440/SK/0019/I/2024/1012422 Tentang Standar Pelayanan Puskesmas Kundur Barat


 

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pemeriksaan gigi dan mulut

 

1.       UPT Puskesmas Kundur Barat, Jl. Besar Layang Kobel, kec. Kundur Barat (29671).

2.       Telp. : 08117714664

3.       Email : pkm.kundurbarat@gmail.com

4.       Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "7 Standar Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut"