Pembinaan Kelompok Kegiatan Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga (UPPKA)

No. SK: B-400.13.1/282.A/SK/KEP/DPPKB/2024

  1. Menyusun jadwal kegiatan pembinaan/pelatihan kader UPPKA
  2. Penerbitan SK Narasumber
  3. Penerbitan SK Panitia

  1. Membuat undangan ke korlap untuk fasilitas pembinaan
  2. Meminta data indentitas peserta pelatihan UPPKA
  3. Mempersiapkan materi pelatihan kader UPPKA
  4. Membuat daftar hadirin peserta pelatihan UPPKA

Waktu penyelesaian selama 4 hari untuk pelaksanaan pelatihan kader kelompok UPPKA


Tidak dipungut biaya

Peningkatan kapasitas kader UPPKA

· Datang Langsung ke Dinas DPPKB

· Melalui Surat

· Melalui Korlap


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Kelompok Kegiatan Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga (UPPKA)"