Pelayanan Penertiban KTP-el Baru bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

  1. Telah Berusia 17 Tahun,Sudah Kawin
  2. Kartu keluarga KK
  3. Dokumen Perjalanan
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap

  1. Registrasi Petugas Pendaftaran
  2. Menunggu antrian di ruang tunggu
  3. Menuju ruang Operator untuk Melakukan perekaman
  4. Menuju ruang Operator Untuk di entry
  5. Proses Automatis Pusat
  6. Cek status Biometrik
  7. Pencetan KTP diberikan oleh petugas kepada pemohon

Proses Pembuatan Biodata WNI Membutuhkan Jangka Waktu satu hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan di verifikasi.



Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Pengaduan dapat dilakukan oleh semua unsur masyarakat seperti warga, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, aparat pemerintah, konsultan, wartawan, dan sebagainya. Pengaduan dan permasalahan terkait pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Dokumen Adminduk dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui pengaduan berikut:

  • Pengaduan yang disediakan oleh Petugas Pelayanan melalui Konsultasi atau 4 mata maupun tatap mata, SMS, Media Sosial, dan seba
  • gainya

  • Pengaduan secara langsung dapat disampaikan Oleh Petugas pengaduan Layanan kepada Perorangan atau Individu maupun masyarakat.

Sedangkan pengaduan tidak langsung dapat dilakukan melalui:

  • Buku/formulir pengaduan;
  • Telepon;
  • Website;
  • Kotak pengaduan, SMS, internet (e-mail), pos (termasuk alamat kotak pos);
  • Tim Pelaksana Kegiatan PISEW, konsultan, pelaku Kegiatan, LSM, DPRD, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  • Berita media massa.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penertiban KTP-el Baru bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap "