Rekomendasi Ekspor/Impor Bahan Bakar Lain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

No. SK: 577 tahun 2023

  • Dokumen persyaratan untuk keperluan Impor Biodiesel (Produsen)
    1. Surat permohonan yang dicetak melalui SIINas
    2. Fotokopi/Scan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya
    3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha
    4. Fotokopi Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri
    5. Rincian rencana impor barang 1 (satu) tahun ke depan yang dicetak melalui SIINas
    6. Fotokopi Persetujuan Impor Terakhir
    7. Spesifikasi Teknis Barang
    8. Rincian realisasi impor terakhir
    9. Rincian realisasi produksi barang yang membutuhkan Bahan Bakar Lain sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong 1 (satu) tahun sebelumnya
    10. Diagram alir, uraian proses produksi, dan penjelasan kegunaan Bahan Bakar Lain dalam proses produksi
    11. Rincian jumlah stok Bahan Bakar Lain yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi pada fasilitas produksi perusahaan saat pengajuan permohonan surat rekomendasi dan rincian jumlah perkiraan stok bahan bakar lain sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi saat masa berlaku Rekomendasi Impor berakhir
    12. Lembar Data Keselamatan/Safety Data Sheet
    13. Surat Pernyataan yang dicetak melalui SIINas

  1. Prosedur : 1. Perusahaan melakukan registrasi di website SIINAS (http://siinas.kemenperin.go.id) dengan meng-klik Registrasi Akun SIINAS 2. Mengupload scan doku;men perusahaan yaitu NPWP, NIB, dan IUI/IUKI 3. Validasi dokumen dilakukan secara online 4. Username dan password dikirim melalui email yang tercantum di NIB
  2. Cara Memperoleh Rekomendasi Secara Online : 1. Perusahaan melakukan login di website SIINAS (http://siinas.kemenperin.go.id); 2. Perusahaan melakukan pengisian data perusahaan (alamat kantor pusat, alamat pabrik, contact person, bidang usaha, perizinan); 3. Setelah melakukan pengisian data perusahaan, selanjutnya perusahaan melakukan pengajuan baru dengan memilih rekomendasi yang dimaksud dan mengisi data yang dibutuhkan (data umum, data produksi, rencana impor, berkas persyaratan); 4. Apabila telah selesai maka perusahaan dapat melakukan pengiriman permohonan
  3. Mekanisme : 1. Perusahaan mengajukan permohonan rekomendasi. 2. Petugas UPP melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang diunggah. 3. Dalam hal dokumen tidak lengkap, Petugas UP2 mengirimkan notifikasi ketidaklengkapan melalui SIINAS. 4. Direktorat Jenderal pembina Industri melakukan klarifikasi atas Permohonan yang diajukan. 5. Terhadap permohonan yang lengkap dan benar, Dirjen Pembina Industri penerbitan pertimbangan teknis/rekomendasi/Surat Keterangan. 6. Rekomendasi elektronik dapat diunduh (download) oleh perusahaan melalui aplikasi SIINAS.

Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar oleh pemroses, pengajuan diproses selambat- lambatnya 5 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/Pertimbangan Teknis Online Ekspor/Impor Bahan Bakar Lain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

Kritik/Saran (http://siinas.kemenperin.go.id/saran)

 Website Kemenperin (http://www.kemenperin.go.id/pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ekspor/Impor Bahan Bakar Lain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri"