Pembinaan IMP dan Program KKBPK

No. SK: B-400.13.1/282.A/SK/KEP/DPPKB/2024

  1. Narasumber
  2. Panitia Peserta yang terdiri dari PKB/PLKB, PPKBD dan Sub PPKBD

  1. Perencanaan Kegiatan, meliputi; Pembuatan jadwal, Jumlah peserta, sasaran, materi, tempat dan waktu
  2. Penunjukan panitia pelaksana kegiatan
  3. Penyampaian undangan ke peserta melalui koordinator lapangan.
  4. Permohonan kesedian narasumber
  5. Pembuatan SK Narasumber
  6. Persiapan administrasi kegiatan - Spanduk - Absensi - Surat tugas - SPPD - Tanda terima uang saku
  7. Pelaksanaan Kegiatan ( pembinaan di lakukan di balai penyuluh KB di masing2 kecamatan )
  8. Penyelesain administrasi ( Laporan )
  9. Evaluasi kegiatan

pembukaan

2 jam materi pertama

2 jam materi kedua

1 jam ishoma

2 jam materi ketiga

    2 jam materi keempat


Tidak dipungut biaya

Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (PPKBD dan SUB PPKBD)

· Surat

· Dibentuk Tim / Petugas

· MelaluiTelepon / WA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan IMP dan Program KKBPK"