Pelayanan Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama ( APHB )

No. SK: Nomor : 380 /Kec - 10/2024

  1. 1. Fotocopi KTP, KK dan surat nikah (penjual) 2. Fotocopi KTP (pembeli) 3. Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir lunas pajak 4. Girik Pemilik Asli

15 MENIT

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama ( APHB )

TATAP MUKA, FACEBOOK,INSTAGRAM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama ( APHB )"