Pelayanan Pembuatan Akta Jual Beli Tanah ( AJB )

No. SK: Nomor : 380 /Kec - 10/2024

  1. Foto Copy Sertifikat Tanah 2. Memperlihatkan Sertipikat Tanah yang Asli 3. Foto Copy Ktp Penjual Suami Istri dan Pembeli Satu Rangkap 4. Foto Copy Kartu Keluarga 1 ( satu rangkap) 5. Surat Keterangan Tanah dari Lurah Setempat 6. Foto Copy Kwitansi Jual Beli 1 (Satu rangkap) 7. Bukti Pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan ( BPHTB) dari Bappenda Foto Copy SSPT PBB Tahun Terakhir 1( satu rangkap) 8. Materai 10.000 3 lembar

2 Hari

1%

Pelayanan Pembuatan Akta Jual Beli Tanah ( AJB )

TATAP MUKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Jual Beli Tanah ( AJB )"