Pelayanan Pelepasan Hak atas Tanah

No. SK: Nomor : 380 /Kec - 10/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, Akta/Keterangan Hibah, Jual Beli, Wakaf);
  4. SPPT PBB Tahun Berjalan
  5. Kutipan C
  6. Blanko / Formulir yang disediakan oleh BPN, Apabila Perolehan dari Waris ditambah fotocopy KK dan KTP seluruh ahli Waris dan Surat Kematian, .Apabila Perolehan dari Wakaf dilengkapi Akte wakaf yang sudah disahkan oleh KUA / Kementrian Agama dan Akta Pengesahan Pengurus/takmir oleh notaris

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelepasan Hak atas Tanah

TATAP MUKA, FACEBOOK, INSTAGRAM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelepasan Hak atas Tanah"