Pelayanan Keamanan

No. SK: 39 TAHUN 2024

  1. Memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi bidang keamanan
  2. Siap bekerjasama, loyal dan bertanggungjawab
  3. Mampu menjalankan tugas dan fungsi dibidang keamanan dalam upaya menjaga semua sarana dan prasarana fasilitas yang ada guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasien dan pengunjung RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau

  1. Penjagaan di pintu masuk dan keluar
  2. Pemantauan CCTV
  3. Laporan gangguan keamanan baik dari internal maupun eksternal diterima petugas keamanan baik secara langsung maupun tidak langsung
  4. Respon cepat petugas pengamanan ke unit pengaduan
  5. Mengatasi masalah yang dapat diselesaikan bila tidak dapat maka laporan berjenjang keatasan
  6. Membuat laporan lengkap dengan mengisi buku laporan harian petugas
  7. Keliling ke lapangan setiap 3 jam untuk memantau keamanan, ketertiban, pemantauan perokok dan pemakaian masker
  8. Membantu memberikan informasi yang jelas kepada pengunjung dan pasien
  9. Membuat laporan bulanan kepada pihak terkait

24 Jam

Biaya kontrak tenaga pengamanan sesuai peraturan

Penjagaan keamanan di lingkungan RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

1.    Unit Penerima Pengaduan

2.    SMS, WA dan Telpon : 08115709467

3.    Website                     : rsud.sanggau.go.id

4.    Email                        : rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com

5.    SPAN LAPOR

Barcode (QR) Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keamanan"