6. Pelayanan Penjangkauan Kasus

No. SK: 032

  1. Pengaduan Korban/Pelapor
  2. Data Korban dan Pelaku
  3. Kronologis Kasus
  4. Disposisi Kadis kepada Tim Manajemen Kasus
  5. Surat Tugas

  1. Kepala Dinas mendisposisi laporan assesmen pengaduan kepada Tim Teknis Manajemen Kasus
  2. Anggota Tim Teknis Manajemen Kasus membuat surat tugas penjangkauan korban dan ditandatangani Kepala Dinas
  3. Tim Teknis Manajemen Kasus melaksanakan penjangkauan korban
  4. Tim Teknis Manajemen Kasus membuat laporan penjangkauan korban
  5. Laporan Penjangkauan Korban disampaikan kepada Kepala Dinas Untuk Rekomendasi Tindak Lanjut / Rujukan Akhir

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Penjangkauan Kasus

1.  Pejabat Pengelola Pengaduan : Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak

2.       Hotline Pengaduan : 0821-7160-8586

3.       Website : https://dinsosppa.padangpariamankab.go.id/

4.       Media Pengaduan :

§  Loket Layanan dan Pengaduan (Front Office Dinas Sosial P3A)

§  E-mail (dinsosp3a@padangpariaman.go.id)

§  Kotak Pengaduan dan Saran

5.       Alamat : Jalan Tuanku Tambusai No. 113 Karan Aur, Pariaman

6.       Petugas Pelayanan Front Office : Yulia Wardani, SE,

Yohanes Auri, A.Md

7.       Media Sosial :

§  Facebook : Dinsos Ppa PdgPrm

Instagram : @dinsosp3a.padangpariaman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "6. Pelayanan Penjangkauan Kasus"