Pelayanan Perparkiran

No. SK: 39 TAHUN 2024

  1. Karcis Parkir
  2. STNK

  1. Pelangan masuk melalui pintu masuk ke Lapanggan Parkir diarahkan petugas untuk memakirkan kendaraan dan menerima karcis parkir
  2. Pelangan yang keluar dari lapangan parkir harus menunjukan karcis parkir kepada petugas parkir apabila karcis hilang wajib menunjukan STNK, kendaraan bisa keluar setelah proses administrasi selesai.

24 Jam

Parkir Kendaraan Roda 2 sebesar Rp. 2.000,-

Parkir Mobil sebesar Rp.3.000,-


Pelayanan Parkir di RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

1.    Unit Penerima Pengaduan

2.    SMS, WA dan Telpon : 08115709467

3.    Website                     : rsud.sanggau.go.id

4.    Email                        : rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com

5.    SPAN LAPOR

Barcode (QR) Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perparkiran"