Legalisasi Proposal

No. SK: 060/05/2023

  1. Surat pengantar / Rekomendasi dari Desa
  2. Surat Keterangan Domisili
  3. Proposal
  4. Seluruh Persyaratan dari 1 - 3 telah dijilid minimal 2 (dua) rangkap

  1. Pemohon menuju meja pelayanan dan menyerahkan seluruh berkas pengajuan legalisasi
  2. Petugas memeriksa persyaratan, jika persyaratan lengkap, selanjutnya petugas memproses pengajuan legalisasi dan memberi cap kecamatan
  3. Permohonan yang sudah ditandatangani dan dicap diserahkan kepada pemohon dan 1 rangkap menjadi arsip kecamatan

Jangka waktu penyelesaian pelayanan seperti tersebut diatas dapat dipenuhi jika persayaratan lengkap, tidak terdapat kesalahan administrasi lainnya. Dalam hal pejabat yang menandatangani tidak berada ditempat, maka penyelesaian disesuaikan dengan keberadaan pejabat yang menandatangani berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Proposal yang sudah dilegalisasi

1. Kotak Saran 

2. E-mail : moga332701@gmail.com 

3. Facebook : Kecamatan Moga Kab. Pemalang 

4. IG : Kecamatan Moga 

5. Twitter : @kecmoga_pml


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Proposal"