No. SK: 060/05/2023
Jangka waktu penyelesaian pelayanan seperti tersebut diatas dapat dipenuhi jika persayaratan lengkap, tidak terdapat kesalahan administrasi lainnya. Dalam hal pejabat yang menandatangani tidak berada ditempat, maka penyelesaian disesuaikan dengan keberadaan pejabat yang menandatangani berada ditempat
Tidak dipungut biaya
Proposal yang sudah dilegalisasi
1. Kotak Saran
2. E-mail : moga332701@gmail.com
3. Facebook : Kecamatan Moga Kab. Pemalang
4. IG : Kecamatan Moga
5. Twitter : @kecmoga_pml
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store