Layanan nomor tunggal panggilan darurat 112

No. SK: 16/KPTS/DINKOMINFO/2024

  1. masyarakat melakukan panggilan ketika dalam keadaan darurat
  2. mengirimkan data diri
  3. mengirimkan lokasi kejadian
  4. melaporkan kejadian darurat

  1. agen 112 menerima pengaduan dari masyarakat
  2. setelah laporan masuk, lalu memverifikasi data pelapor, lokasi kejadian dan menganalisa jenis kejadian darurat
  3. agen 112 melakukan disparching ke SKPD
  4. petugas menerima panggilan SKPD menerima informasi kejadian dan lokasi darurat dari agen 112 dan segera melakukan pengecekan petugas lapangan dan peralatan kedaruratan
  5. petugas lapangan menuju lokasi kejadian dan melakukan penanganan darurat
  6. PIC SKPD melakukan monitoring lapangan dan melakukan laporan update status penanganan kejadian tersebut hingga tahap akhir pada agen 112
  7. agen 112 melaporkan pencatatan kasus kemudian melaporkan kepada pusat data kominfo

20 menit apabila data laporan telah dilengkapi dan di verifikasi oleh agen 112

Tidak dipungut biaya

jasa penanganan kejadian gawat darurat

melalui website SP4N lapor di www.lapor.go.id

atau melalui telfon agen di 112

juga bisa melalui no hp. 083143553141

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan nomor tunggal panggilan darurat 112"