Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

No. SK: 032

  1. Pengaduan Korban/Pelapor
  2. Data Korban
  3. Kronologis Kasus
  4. Disposisi Kadis kepada Tim Manajemen Kasus

  1. Petugas Pelayanan Pengaduan Mencatat Laporan Korban/Pelapor kedalam Form Laporan kasus
  2. Petugas Layanan Melaporkan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Tim Manajemen kasus untuk tindaklanjut
  4. Tim Manajemen Kasus Melakukan Penjangkauan untuk Klarifikasi Kepada Korban/Pelapor
  5. Tim Manajemen Kasus melakukan koordinasi dengan Unit PPA Reskrim mengenai pengaduan Korban/Pelapor
  6. Peksos melakukan assesmen terhadap korban
  7. Tim Manajemen Kasus membuat laporan pengaduan dan dikoordinasikan kepada Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas memberikan disposisi untuk Rujukan Layanan Akhir

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

1.  Pejabat Pengelola Pengaduan : Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak

2.       Hotline Pengaduan : 0821-7160-8586

3.       Website : https://dinsosppa.padangpariamankab.go.id/

4.       Media Pengaduan :

§  Loket Layanan dan Pengaduan (Front Office Dinas Sosial P3A)

§  E-mail (dinsosp3a@padangpariaman.go.id)

§  Kotak Pengaduan dan Saran

5.       Alamat : Jalan Tuanku Tambusai No. 113 Karan Aur, Pariaman

6.       Petugas Pelayanan Front Office : Yulia Wardani, SE,

Yohanes Auri, A.Md

7.       Media Sosial :

§  Facebook : Dinsos Ppa PdgPrm

Instagram : @dinsosp3a.padangpariaman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak"