Iumk

No. SK: 067/191/400.10

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran (Bermaterai Rp. 10.000,-)
  2. Fotocopy Kartu tanda Penduduk (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK0 yang bersangkutan 1 Lembar
  3. Nomor HP yang bisa tersambung dengan WA

  1. Pemohon datang langsung dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu di panggil nomor antriannya
  3. Pemohon menyerahkan berkas kepada Petugas Loket untuk di periksa
  4. Pemohon mendapat tanda terima untuk pengambilan/Pemohon menunggu untuk memproseskan berkas
  5. Pemohon di panggil untuk menerima berkas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

IUMK

1. Sms : 08125554810 (Kasi Ekobang : Petrus S Balissa)

2. Menuliskan Surat Aspirasi/Saran/Kritik dan di masukkan pada kotak saran

3. Website Kecamatan : kec-ilir.samarindakota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store