Pelayanan Kesertaan BER-KB

No. SK: B-400.13.1/282.A/SK/KEP/DPPKB/2024

  1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Foto Copy Kartu Tanda Kependudukan (KTP)
  3. Mengisi Form K1
  4. Mengisi Form K4/Kartu Peserta KB
  5. Menandatangani Informent Consent

  1. Pengenalan PUS yang belum ber-KB oleh tenaga Penyuluh KB (PKB) yang dikoordinasikan oleh Koordinator PKB Wilayah Setempat
  2. Melaksanakan Pelayanan sesuai dengan Rencana Kegiatan
  3. Melakukan Pelayanan bersama IBI, TNI, dan PKK

Waktu penyelesaian Pelayanan KB adalah 10 Menit s.d 30 Menit

 


Tidak dipungut biaya

Konseling KB, Pemasangan Implant, Kotrasepsi Suntik, Pil dan Kondom

1. Datang Langsung

2. Melalui Telpon/Whatsap

3. Melalui Surat

4. Melalui Kotak Suran

5. Dibentuk Tim/Petugas Koordinasi Lapangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesertaan BER-KB"