No. SK: 470/197/DKPS/2024
1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan |
Tidak dipungut biaya
KIA
Whatsapp: 087893567062 Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Sekretaris
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Plt. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk