Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 470/197/DKPS/2024

  1. Fotocopya Kartu Keluarga
  2. Fotocopya Akte Kelahiran.
  3. Pasphoto 4 x6 1 lembar (untuk anak berusia ?5 tahun , jika tahun lahir genap layar photo berwarna biru dan jika tahun lahir ganjil maka layar photo berwarna merah)

  1. Pemohon membawa berkas ke pendaftaran untuk diteilti dan diberi penomoran berkas.
  2. Setelah berkas di daftar maka pemohon membawa berkas ke petugas operator sesuai dengan nomor antrian untuk diproses oleh operator.
  3. Setelah diproses maka petugas operator mengajukan berkas ke kabid pelayanan pendaftaran penduduk atau petugas funsgsional untuk diverifikasi. Kemudian berkas diajukan ke kadis untuk ditandatangani secara elektronik.
  4. Kadis menandatangani secara elektronik berkas KIA yang sudah diverifikasi.
  5. Setelah ditanda tangani secara elektronik petugas pencetakan mencetak KIA kemudian menyerahkan kepada petugas pendistribusian dokumen.
  6. Petugas pendistribusian dokumen menyerahkan KIA kepada pemohon serta mengarsipkan berkas dokumen.

1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan


Tidak dipungut biaya

KIA

Whatsapp: 087893567062

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

087893567062

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"