Arahan Pemanfaatan Ruang

No. SK: 232 Tahun 2024

  1. Surat permohonan bermaterai
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy Bukti kepemilikan lahan
  4. Denah lokasi
  5. Koordinat lokasi
  6. Surat Keputusan atau Surat Keterangan jabatan pemohon dalam badan usaha (jika Badan usaha)
  7. Fotocopy legalitas badan usaha (jika badan usaha)
  8. Deskripsi rencana pemanfaatan lahan
  9. Surat pernyataan permohonan tentang kebenaran data
  10. Surat kuasa bermaterai (jika bukan pemohon langsung)

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Arahan Pemanfaatan Ruang

1. Aplikasi SPAN Lapor

2. Email: dear.dpupr@gmail.com

3. Telepon: 0714 322312

4. Whatsapp: 081280000312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sitarum.mubakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Arahan Pemanfaatan Ruang"