Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil (iumk)

  1. Membawa Surat Permohonan diketahui Wali Nagari
  2. Membawa Surat Permohonan diketahui Wali Nagari
  3. Membawa Surat Permohonan diketahui Wali Nagari
  4. Membawa Fotocopy Lunas PBB
  5. Membawa Fotocopy SKT/Sertifikat
  6. Membawa Surat Pernyataan diatas Materai

  1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
  2. Memberikan paraf pada setiap lembar berkas permohonan dan menunjuk petugas lapangan
  3. 3.Melakukan survei/ tinjau lapangan a.mengukur bangunan b.Menentukan luas bangunan c.mendokumentasikan bangunan d.Membuat berita acara
  4. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Tinjau Lapangan
  5. Membuat Rekomendasi IUMK
  6. Memberikan Paraf pada Rekomendasi IUMK
  7. Memberikan Paraf pada Rekomendasi IUMK
  8. Menandatangani Rekomendasi IUMK
  9. Memberikan Penomoran dan Stempel
  10. Menyerahkan Rekomendasi IUMK kepada Pemohon

1 jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

1. Datang Langsung Ke Kecamatan Airpura  Alamat Jl. Tamuan, Kabupaten Pesisir Selatan

2. Kode pos 25675

3. Melalui surat ke alamat Kecamatan Airpura

4. Melalui Email kecamatan airpurakec@gmail.com

5.Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil (iumk)"