Pelayanan Penelitian

No. SK: 39 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Penelitian

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan penelitian, bagian diklat membalas, bila disetujui pemohon menuju loket pembayaran
  2. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada bagian diklat dan kemudian melakukan penelitian setelah selsai menyerahkan hasil kepada bagian diklat

< 3>

Sesuai dengan Perda  Nomor No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Penelitian

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

1.    Unit Penerima Pengaduan

2.    SMS, WA dan Telpon : 08115709467

3.    Website                     : rsud.sanggau.go.id

4.    Email                        : rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com

5.    SPAN LAPOR

Barcode (QR) Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penelitian"