Pelayanan Peminjaman Berkas Rekam Medik

No. SK: 39 TAHUN 2024

  1. Persetujuan dari Subbagian Diklat (Mahasiswa)
  2. Surat dari Kepolisian atau Penegak Hukum (penyelidikan perkara)
  3. Data nomor rekam medik pasien

  1. Pemohon datang kerekam medik dengan menyerahkan persyaratan.
  2. Petugas meneliti berkas permintaan bila sesuai dicarikan berkas RM, bila tidak dikembalikan kepada pemohon

< 10>

Tidak ada biaya

Dokumen rekam medik

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

  1. Unit Penerima Pengaduan
  2. SMS, WA dan Telpon : 08115709467
  3. Website : rsud.sanggau.go.id
  4. Email: rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com
  5. SPAN LAPOR
  6. Barcode (QR) Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Berkas Rekam Medik"