Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)

No. SK: 470/197/DKPS/2024

  1. Kartu Keluarga
  2. Mengisi formulir F1.03

  1. Pemohon membawa berkas ke pendaftaran untuk diteilti dan diberi penomoran berkas.
  2. Setelah berkas di daftar maka pemohon membawa berkas ke petugas operator sesuai dengan nomor antrian untuk diproses oleh operator.
  3. Setelah diproses maka petugas operator mengajukan berkas ke kabid pelayanan pendaftaran penduduk atau petugas funsgsional untuk diverifikasi. Kemudian berkas diajukan ke kadis untuk ditandatangani secara elektronik.
  4. Kadis menandatangani secara elektronik berkas SKPWNI yang sudah diverifikasi.
  5. Setelah ditanda tangani secara elektronik petugas pencetakan mencetak SKPWNI kemudian menyerahkan kepada petugas pendistribusian dokumen.
  6. Petugas pendistribusian dokumen menyerahkan SKPWNI kepada pemohon serta mengarsipkan berkas dokumen.

1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Whatsapp : 082249989529

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082249989529

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)"