Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 067/191/400.10

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemohon (Bermaterai Rp. 10. 000,-)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-Ktp) dan Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan 1 Lembar
  3. Surat Pengantar Asli dari Kelurahan

  1. Pemohon datang langsung dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu di panggil nomor antriannya
  3. Pemohon menyerahkan berkas kepada Petugas Loket untuk di periksa
  4. Pemohon Menunggu untuk Pemrosesan berkas yang di tandatangani oleh kepala seksi dan di regristrasikan
  5. Pemohon di panggil untuk menerima berkas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Sms : 081346444284 (Kasi Kesra : Siti Rohani)

2. Menuliskan Surat Aspirasi/Saran/Kritik dan di masukkan pada kotak saran

3. Website Kecamatan : kec-ilir.samarindakota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store