Penerbitan KTP-el karena Perpanjangan bagi WNA

No. SK: 470/197/DKPS/2024

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el lama.
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap
  4. Dokumen Perjalanan

  1. Pemohon membawa persyaratan ke pendaftaran
  2. Berkas persyaratan di cek kebenarananya kemudian petugas untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
  3. Bagi penduduk yang baru mlakukan perekaman petugas melakukan pengecekan apakah hasil perekaman sudah di tunggalkan (personalisasi) di data center.
  4. Setelah tunggal operator melakukan pencetakan KTP, kemudian diserahkan kepada petugas pendistribusian.
  5. Petugas pendistribusian menyerahkan KTP kepada pemohon.

1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

KTP el

Whatsapp : 087893567062

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

087893567062