Administrasi Penerimaan Keuangan Pelayanan Rawat Jalan IGD

  1. pasien umum dilampiri bukti pendaftaran
  2. pasien JKN/BPJS kesehatan dilampiri dengan bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (foto copy kartu, surat rujukan) surat elegibilitas peserta (SEP) dan bukti tindakan
  3. pasien asuransi diluar BPJS dilampiri bukti pendaftaran dan persayaratan yang sudah divalidasi lengkap dengan bukti tindakan

  1. Penyelesaian administrasi keuangan psirn rawat jalan IGD dilakukan diloket pembayaran IGD
  2. kasir menerima nota pembayaran hasil input tindakan di aplikasi Billing SIMRS oleh petugas administrasi IGD , laboratorium, radiologi, dan farmasi
  3. Apabila terjadi kesalahan input tindakan, kasir menghubungi petugas administrasi IGD/ instalasi penunjang terkait untuk melakukan koreksi input tagihan pasien
  4. setelah petugas administrasi memperbaiki hasil input tindakan di aplikasi Billing SIMRS, kasir mencetak kuitansi pembayaran pasien dan menjelaskan informasi tagihan kepada pasien
  5. Apabila pasien setuju dengan jumlah tagihan yang harus dibayarkan, maka : a. pasien melakukan pembayaran di loket pembayaran IGD atau melalui transfer ke rekening penerimaan rumah sakit b. kasir IGD memberikan kuitansi pembayaran yang telah dibubuhi cap lunas dan ditandatangani oleh kasir kepada pasien sebagai bukti penyelesaian administrasi keuangan pasien rawat jalan IGD
  6. untuk pasien peserta BPJS kesehatan yang tidak aktif karena menunggak, yang dirujuk maka pasien harus membayar tagihan rawat jalan IGD dan biaya rujukan pasien dan rumah sakit dapat mengembalikan pembayaran pasien jika jaminan BPJS kesehatan bisa diterbitkan dakam 1 x 24 jam
  7. untuk pasien asuransi jasa raharja yang dijrujuk yang bekum keluar jaminan jasa raharja , maka pasien membayar tagihan rawat jalan dan rujuk pasien
  8. Apabila pasien belum dapat menyelesaikan administrasi keuangan ketika diperbolehkan pulang atau dirujuk , maka : a. kasir IGD berhak meminta jaminan berupa bukti identitas asli atau surat berharga b. kasir IGD meminta persetujuan melalui telefon kepada pejabat berwenang c. kasir IGD menyiapkan form surat perjanjian hutang pasien dan memberikan kepada pasien untuk di tandatangai sebanyak 3 rangkap diatas matrai 10.000 dengan rincian lembar ke 1 (asli) bermaterai untuk kasir IGD, lembar ke 2 (salinan) diberikan ke pasien, lembar ke 3 (salinan) diberikan ke petugas IGD d. pasien diperbolehkan pulang / dirujuk ke rumah sakit rujukan e. kasir IGD menyimpan surat perjanjian hutang pasien dan sejumlah uang pembayaran oleh pasien dan menyerahkan ke bendahara penerimaan pada besok harinya bersamaan dengan penyetoran penerimaan kas di IGD

< 30>

Peraturan Gubernur Sumatera Barat nomor 04 tahun 2020 tentang tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi

Pelayanan Penerimaan Rawat Jalan IGD

  1. Email : rsam@sumbarprov.go.id
  2. website : rsud.achmadmochtar@sumbarprov.go.id
  3. Telepon : 0752-21322 Ext11110
  4. sms/whatsapp : 08125054700
  5. Ruang pengaduan :UPM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile RSAM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Penerimaan Keuangan Pelayanan Rawat Jalan IGD"