Pelayanan Surat Pengantar Pindah/Datang

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Membawa poto copy Kartu Keluarga dan KTP

Penyelesaian pelayanan surat pengantar pindah datang 10 menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar pindah/Datang

1. Pengaduan secara langsung Datang ke Kelurahan

2. Melalui Kotak saran

3. Melalui telepon 085221754560

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pindah/Datang"