1. Standar Pelayanan Loket Pendaftaran

  1. menunjukkan antrian
  2. menunjukkan KTP (kartu tanda penduduk)
  3. menunjukkan KTPP (kartu tanda pengenal pasien
  4. Menunjukkan kartu JKN KIS/BPJS bagi peserta
  5. membayar retribusi sesuai Perda No 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  1. pasien mengambil nomor antrian
  2. nomor antrian dibagi sesuai dengan kategori umum dan lansia/anak
  3. pasien menggu nomor antrian dipanggil
  4. petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. 5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya

Sesuai dengan SK Kepala UPT Puskesmas Kundur Barat Nomor 440/SK/0019/I/2024/1012422 Tentang Standar Pelayanan Puskesmas Kundur Barat

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Kundur Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pendaftaran pasien

1.   UPT Puskesmas Kundur Barat, Jl. Besar Layang Kobel, kec. Kundur Barat (29671).
2.   Telp. : 08117778580
3.   Email : pkm.kundurbarat@gmail.com

4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Standar Pelayanan Loket Pendaftaran"