Layanan Permohonan Surat Keterangan Kebakaran

No. SK: B-000.8.3.2/182/KPT-SATPOL PP/2024

  1. Menyerakan foto kopy KTP/identitas diri sebanyak 1 lembar 2. Menyerahkan surat pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon datang sendiri ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin (Bagian Pelayanan) 2. Menyerahkan foto kopy KTP, surat pengantar dari Desa/Kelurahan 3. Oleh petugas pelayanan diteruskan kepada Bidang Pemadam Kebakaran (Seksi Operasi dan Penyelamatan) untuk dibuatkan Surat Keterangan Kebakaran. 4. Penyerahan surat keterangan kebakaran kepada pemohon. 5. Selesai

1. Meregistrasi permohonan 15 Menit

2. Meneruskan Laporan ke Kepala Seksi 10 Menit

3. Membuat Surat Keterangan Kejadian Kebakaran 15 Menit

4. Penyerahan Surat Keterangan Kejadian Kebakaran dan tanda terima 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Permohonan Surat Keterangan Kebakaran

Petugas layanan memberikan lembaran kuesioner kepada masyarakat yang menerima layanan untuk penilaian, saran dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

polppkabupatenmuba@gmail.com