Standar pelayanan rekomendasi/pengesahan wakaf tanah

  1. 1. Kartu Keluarga
  2. 2. Kartu Tanda Penduduk
  3. 3. Foto Copy Surat Tanah

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Petugas bidang Pemerintahan melakukan verifikasi berkas persyaratan
  3. 3. Petugas memproses permohonan Surat wakaf Tanah
  4. 4. Petugas menyerahkan Surat Wakaf tanah yang sudah dsahkan kepada pemohon

1 jam

Tidak dipungut biaya

Surat Wakaf Tanah yang sudah disahkan

1.  Datang Langsung Ke Kecamatan Batang Kapas Alamat Jln.Raya Painan-Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan

2.  Kode pos 25661

3.  Melalui surat ke alamat Kecamatan Bt Kapas

4.  Melalui Email 105batangkapas@gmail.com

5.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi/pengesahan wakaf tanah"